Tipu Korban Rp300 Juta, Dukun Pengganda Uang di Barito Utara Ditangkap
BARITO UTARA, iNews.id - Polisi menangkap dua laki-laki di Barito Utara, Kalimantan Tengah yang melakukan penipuan dengan modus dukun pengganda uang dan emas. Seorang korban mengaku rugi Rp300 juta akibat ulah dua dukun ini.
Pelaku yakni Jian Hartaji dan Ibadur Rahman. Keduanya pada November 2020 menawarkan kepada korban TH bisa menarik uang, emas, dan perhiasan dari alam gaib.
"Tapi untuk bisa menarik uang, emas, dan perhiasan lainnya tersebut, korban diminta untuk terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang untuk ritual mistik," ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Tommy Palayukan dalam rilis perkara, Senin (4/10/2021).
Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Tak tanggung-tanggung, korban langsung menyerahkan uang Rp300 juta.
Untuk mengelabui korbannya, kedua pelaku memberikan kardus berisi kain hitam, bantal dan sejumlah uang mainan kepada korban. Pelaku mengatakan semua benda berharga akan muncul di kardus tersebut.
Saat menyerahkan kardus tersebut, kedua pelaku mengatakan kepada korban bahwa kardus tersebut boleh dibuka setelah beberapa minggu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Para pelaku berdalih bahwa kardus yang diberikan tersebut nantinya akan berisi perhiasan dan uang yang banyak jumlahnya, asalkan korban membukanya sesuai jadwal yang diberikan oleh pelaku," katanya.
Namun setelah uang sebagai jaminan yang diminta tersebut diberikan, perhiasan dan uang yang dijanjikan pelaku tersebut tak kunjung ada. Korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke polisi.
Kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara di sebuah kontrakan di Jalan Pelajar pada Sabtu (2/10/2021)."Saat ditangkap, dua pelaku tak melawan," ujarnya.
Polisi telah menahan kedua pelaku beserta barang bukti di Mapolres Barito Utara. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Editor: Reza Yunanto