Tilang Manual Dilarang, Polres Tanjab Barat Tetap Berlakukan karena Alasan Ini
Senin, 31 Oktober 2022 - 10:21:00 WIB

Dia menambahkan, tilang manual akan tetap berlaku untuk hal tertentu. Misalnya kecelakaan lalu lintas, berkendara dengan ugal-ugalan, menggunakan knalpot brong.
Sedangkan pelanggaran jenis lain akan diberikan teguran dan edukasi. Kecuali pengendara masih melakukan pelanggaran beberapa kali, akan dikenakan tindakan penegakan hukum tilang.
"Terhadap pelanggar lalu lintas lainnya, kita akan memberikan tilang teguran dan edukasi," tuturnya.
Dia berharap, pengguna kendaraan semakin sadar dalam berlalu lintas dan tidak melanggar aturan.
Editor: Reza Yunanto