Tilang Manual Dilarang, Polres Tanjab Barat Tetap Berlakukan karena Alasan Ini
Senin, 31 Oktober 2022 - 10:21:00 WIB

TANJAB BARAT, iNews.id - Kapolri telah meminta polisi lalu lintas meniadakan tilang manual. Namun di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi masih tetap berlaku.
"Tindakan penegakan hukum berupa tilang elektronik (e-tilang) hanya berlaku pada daerah yang telah menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile," ujar Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, AKP Iwan Wahyudi, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, di Tanjab Barat belum memiliki sistem ETLE. Hanya ada CCTV untuk memantau arus lalu lintas kendaraan di jalan.
"Di daerah kita hanya memiliki CCTV pemantauan arus lalu lintas," katanya.
Editor: Reza Yunanto