Tilang Manual Dilarang, Polres Tanjab Barat Tetap Berlakukan karena Alasan Ini

TANJAB BARAT, iNews.id - Kapolri telah meminta polisi lalu lintas meniadakan tilang manual. Namun di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi masih tetap berlaku.
"Tindakan penegakan hukum berupa tilang elektronik (e-tilang) hanya berlaku pada daerah yang telah menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile," ujar Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, AKP Iwan Wahyudi, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, di Tanjab Barat belum memiliki sistem ETLE. Hanya ada CCTV untuk memantau arus lalu lintas kendaraan di jalan.
"Di daerah kita hanya memiliki CCTV pemantauan arus lalu lintas," katanya.
Dia menambahkan, tilang manual akan tetap berlaku untuk hal tertentu. Misalnya kecelakaan lalu lintas, berkendara dengan ugal-ugalan, menggunakan knalpot brong.
Sedangkan pelanggaran jenis lain akan diberikan teguran dan edukasi. Kecuali pengendara masih melakukan pelanggaran beberapa kali, akan dikenakan tindakan penegakan hukum tilang.
"Terhadap pelanggar lalu lintas lainnya, kita akan memberikan tilang teguran dan edukasi," tuturnya.
Dia berharap, pengguna kendaraan semakin sadar dalam berlalu lintas dan tidak melanggar aturan.
Editor: Reza Yunanto