Kebijakan ini didukung oleh sejumlah regulasi, termasuk Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 yang mengatur penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah untuk jasa angkutan udara kelas ekonomi selama libur Nataru.
Selain itu, Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 menetapkan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50 persen untuk layanan kebandarudaraan.
Penyesuaian harga tiket ini mencakup berbagai komponen, seperti PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge pesawat jet sebesar 2 persen, FS propeller sebesar 20 persen, serta diskon 50 persen untuk layanan penumpang dan pendaratan pesawat. Penurunan harga avtur di 37 bandara dan perpanjangan jam operasional juga turut mendukung kebijakan ini.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” katanya.
Kemenhub juga memastikan bahwa penurunan harga tiket tidak mengorbankan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan selama masa libur panjang tersebut.
Editor: Kurnia Illahi













