JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menetapkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di semester II 2025, terutama melalui peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin merayakan momen akhir tahun bersama keluarga.

Dorong Aktivitas Liburan Nataru, Pemerintah Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Dudy dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Penurunan tarif berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi dengan jadwal penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Tiket dapat dibeli mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Dudy pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya
Editor: Kurnia Illahi












