get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Libur Nataru

Tiket Pesawat Turun 14 Persen Libur Nataru, Domestik Kelas Ekonomi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:30:00 WIB
Tiket Pesawat Turun 14 Persen Libur Nataru, Domestik Kelas Ekonomi
Ilustrasi, pemerintah menetapkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menetapkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di semester II 2025, terutama melalui peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin merayakan momen akhir tahun bersama keluarga. 

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Dudy dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Penurunan tarif berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi dengan jadwal penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Tiket dapat dibeli mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Dudy pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Kebijakan ini didukung oleh sejumlah regulasi, termasuk Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 yang mengatur penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah untuk jasa angkutan udara kelas ekonomi selama libur Nataru. 

Selain itu, Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 menetapkan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50 persen untuk layanan kebandarudaraan.

Penyesuaian harga tiket ini mencakup berbagai komponen, seperti PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge pesawat jet sebesar 2 persen, FS propeller sebesar 20 persen, serta diskon 50 persen untuk layanan penumpang dan pendaratan pesawat. Penurunan harga avtur di 37 bandara dan perpanjangan jam operasional juga turut mendukung kebijakan ini.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” katanya.

Kemenhub juga memastikan bahwa penurunan harga tiket tidak mengorbankan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan selama masa libur panjang tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut