get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Perempuan Jadi Tersangka TPPO di NTT, Rekrut Korban Dijadikan ART di Batam

Terjerat Prostitusi Online, 2 Perempuan di Kupang Terancam Penjara 6 Tahun

Jumat, 03 September 2021 - 09:53:00 WIB
Terjerat Prostitusi Online, 2 Perempuan di Kupang Terancam Penjara 6 Tahun
Polda NTT saat ekspos kasus prostitusi online dengan pelaku dua perempuan muda. (ANTARA/Ho-Polda NTT)

Sementara dari CB, polisi mengamankan handphone, SIM card dan uang tunai Rp585.00p. Selain itu juga ditemukan dua buah alat kontrasepsi dengan salah satunya sudah terpakai.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda NTT, untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” kata Yan.

Menyikapi persoalan ini, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latief menyampaikan kepada orang tua untuk memberikan waktu yang cukup kepada anak-anaknya. Awasi segala aktivitas mereka sehingga dapat dikontrol dengan baik.

Kepada masyarakat NTT pada umumnya, Kapolda mengimbau untuk bersama-sama mengawasi praktik prostitusi online karena sangat merusak moral generasi bangsa. Sebab di masa pandemi ini, bisa menjadi salah satu media penyebaran Covid-19.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut