Terjerat Prostitusi Online, 2 Perempuan di Kupang Terancam Penjara 6 Tahun

KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua perempuan berinisial AP (20) serta CB (21) atas dugaan prostitusi online di Kota Kupang. Keduanya terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Wakil Direktur Krimsus Kompol Yan Kristian Ratu mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 UU 11 tahun 2008, sebagai mana diubah Tahun 2009 tentang ITE.
"Ancaman hukuman enam tahum penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya di Polda NTT, Jumat (3/9/2021).
Mereka ditangkap pada dua lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan. AP ditangkap di tempat kosnya, sedangkan CB dalam sebuah hotel.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui keduanya bertransaksi prostitusi online menggunakan aplikasi Michat.
"Alasan faktor ekonomi dan sulit mencari pekerjaan selama pandemi Covid-19," katanya.
Dia mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Dari AP sebuah handphone merek Ipone 8S dan beberapa barang bukti lainnya.
Sementara dari CB, polisi mengamankan handphone, SIM card dan uang tunai Rp585.00p. Selain itu juga ditemukan dua buah alat kontrasepsi dengan salah satunya sudah terpakai.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda NTT, untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” kata Yan.
Menyikapi persoalan ini, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latief menyampaikan kepada orang tua untuk memberikan waktu yang cukup kepada anak-anaknya. Awasi segala aktivitas mereka sehingga dapat dikontrol dengan baik.
Kepada masyarakat NTT pada umumnya, Kapolda mengimbau untuk bersama-sama mengawasi praktik prostitusi online karena sangat merusak moral generasi bangsa. Sebab di masa pandemi ini, bisa menjadi salah satu media penyebaran Covid-19.
Editor: Donald Karouw