Tangkap Pelaku Jambret, 3 Polisi Harus Bergulat hingga Jatuh ke Tebing
Kemudian, tim Reskrim Polsek Pauh yang mengetahui laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Beruntung, pada Senin (6/9/2021) lalu petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Batu Ampar.
Tidak perlu menunggu lama, petugas menuju TKP keberadaan pelaku. Meski berhasil mengamankan IW, tapi proses penangkapannya harus bergelut dengan pelaku hingga masuk ke bibir tebing.
"Proses penangkapan pelaku sempat dramatis, karena saat mau ditangkap pelaku melawan menggunakan senjata," ucapnya.
Dengan ketrampilan terlatih, ketiga anggota reskrim tersebut, Ipda Dwiyo Pranoto, Briptu Syafto dan Bripda Roy Dinata berhasil menangkap pelaku.
"Ketiga anggota harus bergulat dengan satu pelaku hingga ke tebing jurang yang dalamnya sekitar 3 meter," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah dua kali menjambret, satu kali pencurian dan satu kali penganiayaan.
"Untuk kerugian korban saat dijambret berupa HP dan uang senilai Rp300.000," ujarnya.
Atas perbuatannya, IW ditahan di sel tahanan Polsek Pauh. Tidak hanya itu, dia juga terancam hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan barang bukti berupa kunci T, dua bilah sajam, motor sebagai alat kendaraan menjamret diamankan petugas.
Editor: Nani Suherni