get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Karyawan Pabrik Tekstil di Serang Ditangkap

Tak Terima Hubungan Digantung, Pria di Batam Sebar Video Mesum Bareng Pacar

Rabu, 03 Februari 2021 - 09:49:00 WIB
Tak Terima Hubungan Digantung, Pria di Batam Sebar Video Mesum Bareng Pacar
Ilustrasi video mesum. (Foto: Okezone)

Selain tersangka, juga ada barang bukti yang diamanakan yakni 1 unit handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban yakni 2 unit handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut