Tak Terima Hubungan Digantung, Pria di Batam Sebar Video Mesum Bareng Pacar

BATAM, iNews.id - Seorang pria berinisial FD diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulayan Riau. FD rela menyebarkan video mesumnya hubungan badan dengan pacar karena tak terima hubungannya digantung.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, video itu dibuat tahn 2017. Keduanya merupakan pasangan kekasih.
"Jadi, kronologis kejadian berawal pada tahun 2017 yang lalu, tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran yang mana seiring berjalannya waktu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka," ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Selanjutnya, pada Agustus 2020 korban pindah ke Kepri untuk berkerja di salah satu Perusahaan di Pulau Bintan. Lalu tersangka FD berencana untuk menyusul korban ke Kepri namun dilarang oleh korban dikarenakan di Kepri masih Pandemi Covid-19.
"Menyikapi hal tersebut tersangka merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban dan Desember 2020 tersangka yang merasa sakit hati, mengirimkan foto dan video tersangka dengan korban yang melakukan hubungan seksual layaknya suami istri kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun Instagram," katanya.
Dikatakannya bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, adapun tujuan tersangka melakukan hal tersebut agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati. Untuk menyamarkan aksinya tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021.
"Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada disalah satu warung di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (27/1/21)," ucapnya.
Editor: Nani Suherni