Tak Ingatkan Komandan, Brimob Penumpang Rantis Lindas Driver Ojol Dihukum Patsus 20 Hari
2. Sanksi Administratif:
- Penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan etika profesi secara konsisten dan bertanggung jawab.
"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," kata Erdi, Selasa (30/9/2025).
Aipda MR telah menyatakan menerima hasil sidang dan berjanji untuk memperbaiki perilaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Di sisi lain, pada hari yang sama, sidang KKEP juga sedang berlangsung untuk personel lain, yakni Briptu DS. Hasil sidang tersebut akan diumumkan setelah proses selesai.
Sebelumnya, Majelis KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Editor: Kurnia Illahi