Tak Ingatkan Komandan, Brimob Penumpang Rantis Lindas Driver Ojol Dihukum Patsus 20 Hari
JAKARTA, iNews.id – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) kepada Aipda MR, anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden pelindasan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Sidang etik digelar, Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.
Dalam kasus tersebut, Aipda MR dinyatakan lalai dalam menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak memberikan peringatan kepada Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Cosmas K Gae dan pengemudi Bripka Rohmat mengenai prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian ini turut menyebabkan jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Sidang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Komisi, didampingi empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Empat saksi turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Aipda MR dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis KKEP memutuskan dua jenis sanksi:
1. Sanksi Etik:
- Tindakan pelanggar dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
- Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
2. Sanksi Administratif:
- Penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan etika profesi secara konsisten dan bertanggung jawab.
"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," kata Erdi, Selasa (30/9/2025).
Aipda MR telah menyatakan menerima hasil sidang dan berjanji untuk memperbaiki perilaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Di sisi lain, pada hari yang sama, sidang KKEP juga sedang berlangsung untuk personel lain, yakni Briptu DS. Hasil sidang tersebut akan diumumkan setelah proses selesai.
Sebelumnya, Majelis KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Editor: Kurnia Illahi