Speedboat Selundupkan 3.304 Ponsel Ilegal Diamankan Bea Cukai di Perairan Pulau Patah

KARIMUN, iNews.id - Kapal speedboat tanpa nama bermuatan 3.304 telepon seluler (ponsel) ilegal diamankan Kapal Patroli Laut Bea dan Cukai Kepulauan Riau (Kepri) di Perairan Pulau Patah, Desa Selat Mie, Kabupaten Karimun, Jumat (3/7/2020). Kapal itu berangkat dari Kota Batam.
Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil koordinasi Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama KPU Batam Tipe B. Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang mereka terima, akan ada sebuah speedboat diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Batam.
"Dari informasi itu, kami kemudian melakukan pengejaran," kata Agus, Jumat (3/7/2020).
Saat dilakukan upaya pengejaran, para pelaku penyelundupan sempat melakukan perlawanan dengan mengandaskan kapal ke Pulau Patah. Mereka berhasil kabur dengan berlari ke dalam hutan.
"Anak buah kapal melarikan diri ke dalam hutan. Kami hanya menemukan 32 karton berisi smartphone," katanya.
Hasil pemeriksaan petugas, ditemukan 3.304 unit smartphone ilegal berbagai merek seperti iPhone, Samsung, dan lainnya dalam kapal speedboat. Ribuan unit smartphone itu tanpa dilindungi dokumen kepabeanan. Barang bukti itu selanjutnya dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk diperiksa lebih lanjut.
"Diperkirakan ribuan unit handphone itu memiliki nilai barang Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar," katanya.
Agus mengatakan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat. Peredaran barang secara ilegal juga merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan.
"Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri," katanya.
Editor: Maria Christina