Sekdis PUPR Bengkulu Tengah Ditangkap karena Telantarkan Anak-Istri
Jumat, 01 April 2022 - 11:03:00 WIB
Diduga KN telah memiliki keluarga baru dengan menikahi perempuan lain secara siri.
Menurutnya, KN langsung ditahan karena dua kali dipanggil selalu mangkir dengan alasan perjalanan dinas luar kota. Saat petugas menyelidiki, KN berada di Kota Bengkulu.
"Kami sudah mengirimkan panggilan sebagai tersangka, namun mangkir dengan alasan sedang di luar Kota Bengkulu. Saat diselidiki KN ternyata masih berada di dalam kota," ujarnya.
KN dijerat tindak pidana penelantaran anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Reza Yunanto