Usai Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau
JAKARTA, iNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Selasa (11/11/2025). Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid serta Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Hari Selasa (11/11/2025), penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Dia menyampaikan, dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
"Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (6/11/2025), KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau. Langkah ini diambil setelah Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Dalam penggeledahan tersebut, diantaranya penyidik menyita CCTV," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Editor: Kurnia Illahi