Sekdis PUPR Bengkulu Tengah Ditangkap karena Telantarkan Anak-Istri
BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah inisial KN. Dia ditangkap atas dugaan penelantaran anak dan istri.
"Terduga ini melakukan diduga menelantarkan anak, ini berdasarkan laporan polisi tanggal 4 Juni 2021 lalu yang melapor istrinya sendiri," kata Kanit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu AKP Nurul Huda, Jumat (1/4/2022).
Dia menjelaskan dugaan penelantaran itu terjadi sekitar April 2020 saat KN meninggalkan rumah. Sejak saat itu, KN sama sekali tidak memberikan nafkah kepada istri dan ketiga anaknya.
Diduga KN telah memiliki keluarga baru dengan menikahi perempuan lain secara siri.
Menurutnya, KN langsung ditahan karena dua kali dipanggil selalu mangkir dengan alasan perjalanan dinas luar kota. Saat petugas menyelidiki, KN berada di Kota Bengkulu.
"Kami sudah mengirimkan panggilan sebagai tersangka, namun mangkir dengan alasan sedang di luar Kota Bengkulu. Saat diselidiki KN ternyata masih berada di dalam kota," ujarnya.
KN dijerat tindak pidana penelantaran anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Reza Yunanto