Satgas Covid di Lebak Bubarkan Kerumunan di Kafe dan Warung
Dalam pembubaran ini, kata dia, pihaknya menerjunkan 35 personel Satgas Covid-19 dari Satpol PP, TNI dan Polri. Mereka melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi kerumunan massa.
"Kami minta semua warga memiliki kesadaran untuk mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penegakan Peraturan Daerah Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Wahyudin mengatakan, pemerintah daerah terus mengoptimalkan operasi razia masker di sejumlah titik di Rangkasbitung dan sekitarnya.
Hal ini dilakukan agar pengendara roda dua dan roda empat dapat mematuhi kewajiban protokol kesehatan. Saat ini, kata dia, masyarakat Kabupaten Lebak masih banyak ditemukan tidak memakai masker.
Penertiban operasi masker itu sesuai Peraturan Bupati Lebak Nomor 84 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan Covid-19. Dalam perbup tersebut bertujuan untuk membatasi kegiatan atau aktivitas masyarakat guna menekan penyebaran virus corona dengan wajib menaati protokol kesehatan dengan 4M itu.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto