get app
inews
Aa Text
Read Next : Sungai Ciliman Meluap usai Diguyur Hujan Lebat, 4 Kecamatan di Pandeglang Terendam Banjir

Satgas Covid di Lebak Bubarkan Kerumunan di Kafe dan Warung

Minggu, 03 Januari 2021 - 01:32:00 WIB
Satgas Covid di Lebak Bubarkan Kerumunan di Kafe dan Warung
Satgas Covid-19 Lebak bubarkan kerumunan massa di kafe (Antara)

LEBAK, iNews.id - Kerumunan massa di Kabupaten Lebak, Banten dibubarkan satuan tugas (Satgas). Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan dan menekan penyabran Covid-19 di Banten.

"Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak membubarkan terhadap kerumunan massa yang berada di kafe-kafe maupun warung," kata Komandan Satgas Covid-19 Lebak, Anong di Plaza Lebak, Minggu (3/1/2021).

Anong menambahkan, selain itu pihaknya juga dilakukan penindakan bagi pelaku usaha yang membuka kegiatan ekonomi melebihi pukul 22.00 WIB. Sebab, kegiatan ekonomi sesuai dengan keputusan PSBB dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

"Semua pelanggaran selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu dikenakan denda Rp100.000 bagi pelaku usaha guna memberikan efek jera," kata dia. 

Menurut dia, penindakan tegas terhadap pelanggaran Covid-19 di daerah itu untuk mengendalikan penularan pandemi Covid.

Dalam pembubaran ini, kata dia, pihaknya menerjunkan 35 personel Satgas Covid-19 dari Satpol PP, TNI dan Polri. Mereka melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi kerumunan massa.

"Kami minta semua warga memiliki kesadaran untuk mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penegakan Peraturan Daerah Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Wahyudin mengatakan, pemerintah daerah terus mengoptimalkan operasi razia masker di sejumlah titik di Rangkasbitung dan sekitarnya.

Hal ini dilakukan agar pengendara roda dua dan roda empat dapat mematuhi kewajiban protokol kesehatan. Saat ini, kata dia, masyarakat Kabupaten Lebak masih banyak ditemukan tidak memakai masker.

Penertiban operasi masker itu sesuai Peraturan Bupati Lebak Nomor 84 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan Covid-19. Dalam perbup tersebut bertujuan untuk membatasi kegiatan atau aktivitas masyarakat guna menekan penyebaran virus corona dengan wajib menaati protokol kesehatan dengan 4M itu.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut