Satgas Covid di Lebak Bubarkan Kerumunan di Kafe dan Warung
LEBAK, iNews.id - Kerumunan massa di Kabupaten Lebak, Banten dibubarkan satuan tugas (Satgas). Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan dan menekan penyabran Covid-19 di Banten.
"Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak membubarkan terhadap kerumunan massa yang berada di kafe-kafe maupun warung," kata Komandan Satgas Covid-19 Lebak, Anong di Plaza Lebak, Minggu (3/1/2021).
Anong menambahkan, selain itu pihaknya juga dilakukan penindakan bagi pelaku usaha yang membuka kegiatan ekonomi melebihi pukul 22.00 WIB. Sebab, kegiatan ekonomi sesuai dengan keputusan PSBB dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
"Semua pelanggaran selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu dikenakan denda Rp100.000 bagi pelaku usaha guna memberikan efek jera," kata dia.
Menurut dia, penindakan tegas terhadap pelanggaran Covid-19 di daerah itu untuk mengendalikan penularan pandemi Covid.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto