Rumah Singgah Soekarno di Padang Dirobohkan, Kemenkumham: Kalau Melanggar Hukum ya Diproses
JAKARTA, iNews.id - Rumah Singgah Presiden pertama Indonesia, Soekarno di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dirobohkan. Atas hal itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham mendorong adanya upaya hukum.
"Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, Selasa (21/2/2023).
Rumah Singgah Bung Karno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Padang pada saat itu dengan nama Rumah Ema Idham.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kota Madya Padang.
Sayangnya, kata dia, rumah singgah cagar budaya tersebut kini telah rata dengan tanah akibat kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto