Residivis Kasus Narkoba Ditangkap di Bengkulu, 100 Gram Sabu Senilai Rp100 Juta Diamankan

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dari seorang bandar besar pemilik barang haram tersebut. Bandar besar tersebut kini dalam buruan polisi.
Selain barang bukti satu paket besar diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan plastik pembungkus sabu.
"Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengejar terduga bandar narkoba yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut," kata Sampson.
Penyidik menjerat tersangka DPP dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor: Umaya Khusniah