Residivis Kasus Narkoba Ditangkap di Bengkulu, 100 Gram Sabu Senilai Rp100 Juta Diamankan

BENGKULU, iNews.id – Seseorang yang diduga kurir sabu ditangkap aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 100 gram sabu yang ditaksir senilai Rp100 juta.
DPP ditangkap polisi saat akan bertransaksi sabu di Jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu. Tersangka merupakan residivis di kasus yang sama. Bahkan dia baru selesai menjalani masa hukuman beberapa waktu lalu setelah mengikuti program asimilasi.
Kepala Satres Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini polis masih memeriksa tersangka lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Saat ini polisi masih selidiki leih lanjut keterlibatan pihak lain," kata Sampson, Senin (22/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dari seorang bandar besar pemilik barang haram tersebut. Bandar besar tersebut kini dalam buruan polisi.
Selain barang bukti satu paket besar diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan plastik pembungkus sabu.
"Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengejar terduga bandar narkoba yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut," kata Sampson.
Penyidik menjerat tersangka DPP dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor: Umaya Khusniah