Pukuli Maling hingga Tewas, 9 Warga Sarolangun Jadi Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 13 Maret 2025 - 14:41:00 WIB

Dalam penanganan kasus ini, polisi bekerja sama dengan pemerintahan desa setempat melalui pendekatan persuasif.
"Ada sebagian tersangka diantar pemerintah desa setempat setelah kami lakukan pendekatan," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 ke (3) Huruf e. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw