get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Wartawan Korban Pengeroyokan Debt Collector Lapor ke Polres Labuhan Batu

Pukuli Maling hingga Tewas, 9 Warga Sarolangun Jadi Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:41:00 WIB
Pukuli Maling hingga Tewas, 9 Warga Sarolangun Jadi Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Polres Sarolangun menetapkan sembilan warga penganiaya maling hingga tewas sebagai tersangka. (Foto: MPI/Nanang S)

Dalam penanganan kasus ini, polisi bekerja sama dengan pemerintahan desa setempat melalui pendekatan persuasif. 

"Ada sebagian tersangka diantar pemerintah desa setempat setelah kami lakukan pendekatan," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 ke (3) Huruf e. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut