Pukuli Maling hingga Tewas, 9 Warga Sarolangun Jadi Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

SAROLANGUN, iNews.id - Polisi menetapkan sembilan warga sebagai tersangka dugaan pengeroyokan di Dusun Bawah buluh Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolang, Jambi. Mereka memukuli maling hingga tewas yang videonya viral di media sosial.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan kakak korban yang diberitahu apabila adiknya sudah meninggal. Dia kemudian pulang ke desanya di Sungai Bemban, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun dan diperlihatkan video adiknya diamuk waraga diduga karena mencuri. Berbekal video tersebut, kakak korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sarolangun.
Kasat Reskrim Iptu June Haler Sianipar mengatakan, pihaknya merespons dengan penyelidikan dan mengamankan sembilan warga.
"Kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Saat ini tim kami sedang melakukan penyidikan terhadap sembilan tersangka yang sudah diamankan," ujar Iptu June, Rabu (12/3/2025).
Kasat Reskrim menegaskan, dari hasil pemeriksaan semua tersangka mengakui menganiaya korban dengan tangan kosong tanpa alat bantu.
"Semuanya menggunakan tangan kosong, namun pada saat dilakukan visum di Puskesmas Batang Asai, terdapat luka robek di atas pelipis korban dengan tujuh jahitan dan memar di seputaran luka tersebut," katanya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi bekerja sama dengan pemerintahan desa setempat melalui pendekatan persuasif.
"Ada sebagian tersangka diantar pemerintah desa setempat setelah kami lakukan pendekatan," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 ke (3) Huruf e. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw