get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Baru Pembunuhan Sadis di TTU: Suami Habisi Istri, Adik Ipar dan Keponakan

Profil Andriko Noto Susanto, Birokrat yang Ditunjuk Jokowi Jadi Pj Gubernur NTT

Sabtu, 07 September 2024 - 12:47:00 WIB
Profil Andriko Noto Susanto, Birokrat yang Ditunjuk Jokowi Jadi Pj Gubernur NTT
Andriko Noto Susanto sosok birokrat yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur NTT. (Foto: Badan pangan)

KUPANG, iNews.id - Profil Andriko Noto Susanto, sosok birokrat yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia dilantik Mendagri Tito Karnavian menggantikan menggantikan penjabat sebelumnya Ayodhia Kalake di Jakarta, Jumat (6/8/2024). 

Dengan pelantikan ini, pria kelahiran Ponorogo resmi memimpin NTT selama 6 bulan ke depan atau sampai dilantiknya Gubernur NTT definitif hasil Pilkada 2024.

Andriko Noto Susanto lahir di Ponorogo, Jawa Timur pada 15 Mei 1972. Dia merupakan alumni Universitas Pattimura, Ambon yang meraih Sarjana Budi Daya Pertanian pada tahun 1996.

Dia terus melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar magister untuk Program Studi Ilmu Tanah di Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1998. Pada tahun itu pula dia memulai pengabdiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Petualangan intelektual Andriko tak berhenti di situ. Lebih Dia terus mengejar pendidikan tingkat doktoral dan berhasil meraih gelar S3 Ilmu Tanah dari UGM tahun 2011.

Karier kepemimpinannya di pemerintahan terus menempati jabatan strategis. Seperti menjadi Kepala Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian Provinsi Maluku Utara tahun 2013.

Kemudian tahun 2016, dia dipercaya menjadi Kepala Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian Provinsi Sumatera Utara. Lanjut tahun 2018, dia menjadi Sekretaris Badan Penyuluhan dan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian.

Pada tahun 2019, dia menjabat sebagai Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan di Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. 

Terakhir, Andriko menjabat sebagai Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan di Badan Pangan Nasional sebelum akhirnya dilantik menjadi Pj Gubernur NTT

Adapun pelantikan Andriko didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut