Pria di Riau Jual Mantan Istri Rp250.000, Korban Hanya Diberi Rp100.000

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap pria di Kota Dumai, Riau inisial MI (19) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). MI menjual mantan istrinya kepada laki-laki lain seharga Rp250.000
"Tersangka berhasil diamankan tim TPPO saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar 209 Wisma Cemara," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Minggu (18/06/2023).
Penangkapan MI berawal dari informasi adanya prostitusi di Wisma Cemara yang berlokasi di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Dumai Timur.
Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai mendatangi Wisma Cemara dan menemukan MI di halaman. MI langsung ditangkap.
MI mengaku menjual mantan istrinya ke pelanggan seharga Rp250.000. Namun dia hanya memberikan kepada mantan istrinya Rp100.000.
"Setiap transaksi tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150.000," kata Nandang.
Dia mengaku yang membujuk mantan istrinya untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK) lantaran tidak ada pekerjaan tetap. MI yang mencarikan tamu dan mantan istrinya yang melayani.
Sementara itu korban mengaku bukan pertama kali dicarikan pelanggan oleh MI. Dia sempat ditawarkan oleh dua laki-laki lain melalui aplikasi MiChat.
"Pengakuan korban ada juga sebelum ini pernah dijual oleh dua orang laki-laki bernama AR dan SY melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut," katanya.
Editor: Reza Yunanto