get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

Senin, 23 Februari 2026 - 16:21:00 WIB
Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi shelter tempat 12 warga korban TPPO di Maumere, NTT. (foto: iNews TV)

MAUMERE, iNews.id - Sebanyak 12 warga Jawa Barat (Jabar) diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan dari Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (23/2/2026). Pemulangan dilakukan dengan pendampingan aparat kepolisian dan Pemerintah Provinsi Jabar.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bertemu langsung dengan para korban di Shelter TRUK-F sebelum diberangkatkan. Dia memastikan kondisi fisik dan psikis mereka dalam keadaan stabil.

Ke-12 korban keluar dari shelter dengan mengenakan masker dan penutup kepala. Mereka diantar menggunakan satu minibus putih dan dikawal mobil patroli Satlantas Polres Sikka menuju bandara.

Dedi Mulyadi menegaskan kehadirannya untuk memberikan rasa aman bagi warganya. Dia ingin memastikan para korban selamat sebelum kembali ke Jawa Barat.

“Dalam rangka memastikan yang korban ini dalam keadaan sehat, dalam keadaan selamat, dan dalam keadaan baik. Sehingga mereka bisa kembali ke Jawa Barat,” ujar Dedi, Senin (23/2/2026).

Para korban selanjutnya diterbangkan menggunakan pesawat Susi Air menuju Labuan Bajo. Dari sana, mereka akan melanjutkan perjalanan ke Jabar.

Meski 12 warga Jabar diduga korban TPPO telah dipulangkan, Dedi memastikan proses hukum tetap berjalan. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyelidikan dan penetapan tersangka.

Pemprov Jabar juga menyatakan siap memberikan pendampingan hingga proses hukum selesai. Para korban menyatakan siap kooperatif dalam penanganan perkara.

Direktorat Reserse PPA dan TPPO Polda Jabar turut mendampingi proses penjemputan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut