MALINAU, iNews.id - Prajurit TNI AD, Prada MAP yang bertugas di Yonif 614 Raja Pandita, Kabupaten Malinau, meninggal dunia. Korban diduga tewas akibat dianiaya kedua seniornya.
Dandenpom VI/3 Bulungan, Mayor Cpm Setiyawan Sigit Triyanto, kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kedunya menjalani pemeriksaan di Denpom Bulungan.
"Sudah tersangka," kata Mayor Setiyawan, Senin (14/11/2022).
Adapun Prada MAP diduga tewas akibat mendapat hukuman dari dua seniornya pada Sabtu (5/11/2022) lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga pelaku kesal karena Prada MAP keluar tanpa izin.
Korban lantas diberi hukuman. Akibatnya, Prada MAP tak sadarkan diri dan lantas dievakuasi ke IGD RSUD Malinau.
Nahas, nyawa Prada MAP tak tertolong. Dia meninggal dunia akibat mengalami gagal pernapasan pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 12.25 WIB.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsRegional di Google News