Polresta Jambi Musnahkan Narkotika Bernilai Rp679 Juta, Ganja dan Sabu hingga Pil Ekstasi
Sedangkan jumlah tersangka yang ditangkap dalam periode tersebut sebanyak 15 orang tersangka dengan 14 orang pria dan satu orang perempuan.
Dia mengungkapkan, rata-rata narkotika tersebut akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Kota Jambi. Barang bukti narkotika ini berdasarkan pengakuan pelaku berasal dari luar Provinsi Jambi.
Selain itu, dia memastikan mengantisipasi peredaran narkotika ke Kota Jambi melalui berbagai upaya seperti razia dan operasi antinarkoba.
"Alhamdulillah semua target operasi Satnarkoba Polresta Jambi 100 persen berhasil diungkap," katanya.
Sebelumnya Polresta Jambi juga telah melaksanakan operasi anti narkotika (Antik) yang dilaksanakan sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2023. Operasi Antik sebagai salah satu upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Jambi.
Editor: Kurnia Illahi