Polresta Jambi Musnahkan Narkotika Bernilai Rp679 Juta, Ganja dan Sabu hingga Pil Ekstasi
JAMBI, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari 23,4 kilogram ganja, 331,21 gram sabu dan 598 butir pil ekstasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, barang bukti diamankan jika diakumulasikan nilainya secara keseluruhan mencapai Rp679 juta.
"Kalau ditotal rupiah, barang bukti narkoba tersebut total keseluruhannya jumlahnya adalah Rp679 juta," ujar Eko di Jambi, Rabu (15/3/2023).
Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti ganja dan sabu menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi. Sedangkan pil ekstasi, kata dia dengan cara di blender yang dicampur dengan sabun.
Menurutnya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari September 2022 hingga 4 Maret 2023.
Hasil pengungkapan dari 14 kasus laporan polisi mengenai narkotika yakni sabu sembilan kasus, ganja dua kasus dan pil ekstasi tiga kasus.
"Ganja berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sabu masuk dari pesisir wilayah Timur, seperti Riau dan sebagian dari Aceh," ucapnya.
Sedangkan jumlah tersangka yang ditangkap dalam periode tersebut sebanyak 15 orang tersangka dengan 14 orang pria dan satu orang perempuan.
Dia mengungkapkan, rata-rata narkotika tersebut akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Kota Jambi. Barang bukti narkotika ini berdasarkan pengakuan pelaku berasal dari luar Provinsi Jambi.
Selain itu, dia memastikan mengantisipasi peredaran narkotika ke Kota Jambi melalui berbagai upaya seperti razia dan operasi antinarkoba.
"Alhamdulillah semua target operasi Satnarkoba Polresta Jambi 100 persen berhasil diungkap," katanya.
Sebelumnya Polresta Jambi juga telah melaksanakan operasi anti narkotika (Antik) yang dilaksanakan sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2023. Operasi Antik sebagai salah satu upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Jambi.
Editor: Kurnia Illahi