get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Nataru, ASDP Bakauheni Lampung Siapkan Kapal dan Dermaga Tambahan

Polres Cilegon Batasi Operasional Truk Barang Saat Nataru, Berlaku 19 Desember-4 Januari

Senin, 15 Desember 2025 - 09:16:00 WIB
Polres Cilegon Batasi Operasional Truk Barang Saat Nataru, Berlaku 19 Desember-4 Januari
Menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satlantas Polres Cilegon akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang. (Foto: iNews).

Dia menjelaskan, pembatasan operasional dimulai pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, mencakup:  

- Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih  

- Kendaraan dengan kereta tempelan  

- Kendaraan dengan kereta gandengan  

- Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan  

Menurutnya, aktivitas truk akan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten.

Sementara itu, kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM), ternak, serta kebutuhan pokok atau sembako tetap diperbolehkan melintas selama periode angkutan nataru.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut