get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Nataru, ASDP Bakauheni Lampung Siapkan Kapal dan Dermaga Tambahan

Polres Cilegon Batasi Operasional Truk Barang Saat Nataru, Berlaku 19 Desember-4 Januari

Senin, 15 Desember 2025 - 09:16:00 WIB
Polres Cilegon Batasi Operasional Truk Barang Saat Nataru, Berlaku 19 Desember-4 Januari
Menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satlantas Polres Cilegon akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang. (Foto: iNews).

CILEGON, iNews.id - Menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga dan Korps Lalu Lintas Polri.  

Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan menyampaikan bahwa pembatasan berlaku bagi truk angkutan barang tambang dan industri, baik yang melintas di jalur arteri maupun menyeberang melalui Pelabuhan Merak.  

"Jadi ada dua metode yang dikeluarkan, untuk jalur tol itu itu 1x24 jam. Untuk yang jalur arteri dari pukul 22.00-sampai pukul 05.00 WIB. Jadi tidak boleh melintas di tol,"  ujar AKP Ridwan, Minggu (14/12/2025).  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut