Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar, Langsung Ditahan
Kamis, 02 Oktober 2025 - 15:05:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester MM Simamora mengatakan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan hingga tenaga ahli.
“Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan dan mendukung pemulihan kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain bila ditemukan alat bukti baru,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Editor: Donald Karouw