get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasum TNI Cek Smelter Timah Sitaan Korupsi di Babel, Tertibkan Tambang Ilegal

Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar, Langsung Ditahan

Kamis, 02 Oktober 2025 - 15:05:00 WIB
Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar, Langsung Ditahan
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat mengumumkan penetapan tujuh tersangka korupsi proyek Dermaga Batu Ampar. (Foto: Humas Polri)

BATAM, iNews.id - Polda Kepulauan Riau menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Kota Batam. Proyek senilai Rp75,5 miliar itu diduga merugikan negara hingga Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketujuh tersangka yang telah ditahan yakni berinisial AMU Pejabat Pembuat Komitmen, IMA kuasa KSO penyedia, IMS Komisaris PT ITR, ASA Direktur Utama PT MUS, AHA Direktur Utama PT DRB, IRS konsultan perencana dan NVU bagian KSO penyedia.

"Mereka ditangkap di Jakarta, Bali dan Batam, lalu dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Silvester MM Simamora dan Kabidhumas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (2/10/2025). 

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sedikitnya 74 barang bukti, di antaranya dokumen kontrak, laporan bulanan dan pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta dan uang asing 1.350 dolar Singapura.

“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami terus menelusuri aliran dana dan aset yang terkait untuk pengembalian kerugian negara,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut