Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar, Langsung Ditahan
BATAM, iNews.id - Polda Kepulauan Riau menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Kota Batam. Proyek senilai Rp75,5 miliar itu diduga merugikan negara hingga Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketujuh tersangka yang telah ditahan yakni berinisial AMU Pejabat Pembuat Komitmen, IMA kuasa KSO penyedia, IMS Komisaris PT ITR, ASA Direktur Utama PT MUS, AHA Direktur Utama PT DRB, IRS konsultan perencana dan NVU bagian KSO penyedia.
"Mereka ditangkap di Jakarta, Bali dan Batam, lalu dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Silvester MM Simamora dan Kabidhumas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (2/10/2025).
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sedikitnya 74 barang bukti, di antaranya dokumen kontrak, laporan bulanan dan pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta dan uang asing 1.350 dolar Singapura.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami terus menelusuri aliran dana dan aset yang terkait untuk pengembalian kerugian negara,” katanya.
Editor: Donald Karouw