459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Mantovani menyebutk, 459 kepala desa (kades) dari enam provinsi terlibat dalam perkara korupsi. Dia berharap, program Jaksa Garda Desa mampu mewujudkan desa bebas dari tindak pidana korupsi.
Program tersebut dianggap krusial dalam mencegah praktik korupsi oleh perangkat desa. Provinsi Banten ditetapkan sebagai daerah percontohan pelaksanaan program ini.
"Dari 459 kepala desa yang terjerat tipikor, hanya Provinsi Banten yang zero. Harapannya, tahun depan tidak ada, minimal provinsi yang kami datangi (tidak ada kasus), termasuk Maluku Utara," kata Reda, dikutip Selasa (30/9/2025).
Dia menjelaskan, implementasi program Jaksa Garda Desa dilakukan secara bertahap. Hingga kini, program baru dijalankan di enam provinsi agar proses pengawasan bisa lebih sistematis.
"Pelaksananya kita memang melakukannya step by step, provinsi by provinsi agar intinya inputannya, monitoringnya jadi lebih tertata. Kami memulainya provinsi by provinsi," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi