get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar, Langsung Ditahan

Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas Impor dari Singapura

Senin, 20 Maret 2023 - 17:00:00 WIB
Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas Impor dari Singapura
Polda Kepri menetapkan dua tersangka pakaian bekas impor dari Singapura. (Foto: Gusti Yennosa)

BATAM, iNews.id - Polda Kepri menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pakaian bekas impor dari Singapura. Dua tersangka yakni RY dan T alias Cucun.

RY merupakan pemilik dan pemasok barang bekas dari Singapura. Sedangkan T adalah direktur di perusahaan importir.

"Penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktara, Senin (20/3/2023).

Sebelum menetapkan tersangka kasus ini, penyidik telah  melakukan gelar perkara. Selain itu meminta keterangan ahli perdagangan dan pidana.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut