get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar, Langsung Ditahan

Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas Impor dari Singapura

Senin, 20 Maret 2023 - 17:00:00 WIB
Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas Impor dari Singapura
Polda Kepri menetapkan dua tersangka pakaian bekas impor dari Singapura. (Foto: Gusti Yennosa)

BATAM, iNews.id - Polda Kepri menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pakaian bekas impor dari Singapura. Dua tersangka yakni RY dan T alias Cucun.

RY merupakan pemilik dan pemasok barang bekas dari Singapura. Sedangkan T adalah direktur di perusahaan importir.

"Penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktara, Senin (20/3/2023).

Sebelum menetapkan tersangka kasus ini, penyidik telah  melakukan gelar perkara. Selain itu meminta keterangan ahli perdagangan dan pidana.

Menurut Farouk, RY berperan sebagai pengatur barang yang dipesan dari Singapura. Selanjutnya RS mengatur keberangkantan dua kontainer berisi pakaian bekas impor tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal penyelundupan dan Undang-Undang Perdagangan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua kontainer berisi ribuang karung di kawasan gudang Batam Center pada akhir Februari 2023. 
Setelah karung dibuka, ternyata berisi pakaian bekas, boneka hingga tas yang bernilai hingga Rp1 miliar. 

Barang bekas itu rencana akan dijual di pasar-pasar yang ada di Batam. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut