Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas Impor dari Singapura
BATAM, iNews.id - Polda Kepri menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pakaian bekas impor dari Singapura. Dua tersangka yakni RY dan T alias Cucun.
RY merupakan pemilik dan pemasok barang bekas dari Singapura. Sedangkan T adalah direktur di perusahaan importir.
"Penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktara, Senin (20/3/2023).
Sebelum menetapkan tersangka kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara. Selain itu meminta keterangan ahli perdagangan dan pidana.
Menurut Farouk, RY berperan sebagai pengatur barang yang dipesan dari Singapura. Selanjutnya RS mengatur keberangkantan dua kontainer berisi pakaian bekas impor tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal penyelundupan dan Undang-Undang Perdagangan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua kontainer berisi ribuang karung di kawasan gudang Batam Center pada akhir Februari 2023.
Setelah karung dibuka, ternyata berisi pakaian bekas, boneka hingga tas yang bernilai hingga Rp1 miliar.
Barang bekas itu rencana akan dijual di pasar-pasar yang ada di Batam.
Editor: Reza Yunanto