Polda Kepri Musnahkan 58 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

Kemudian, pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat ke laut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.
"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sepuluh Miliyar Rupiah," katanya.
Dengan dimusnahkan narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pada kesempatan ini dia juga mengajak untuk semuanya terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan Narkoba Ini.
"Sama sama kita berantas narkoba ini," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi