Polda Kepri Musnahkan 58 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

BATAM, iNews.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram lebih dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia, Kamis (10/11/2022). Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mobil khusus pemusnah narkoba yakni mobil incinerator.
"Pada hari ini kita akan lakukan pemusnahan sebanyak 58.412,03 Gram. Barang bukti narkotika ini berasal dari jaringan International Malaysia-Indonesia yang merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 laporan polisi dan 2 orang tersangka berinisial MY dan DD," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis.
Harry mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 TKP di pelabuhan rakyat Batu Besar - Kota Batam dan di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di pelabuhan rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu.
"Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 unit speedboat di perairan selat cacing Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri dengan melompat ke laut, di speedboat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Kemudian, pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat ke laut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.
"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sepuluh Miliyar Rupiah," katanya.
Dengan dimusnahkan narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pada kesempatan ini dia juga mengajak untuk semuanya terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan Narkoba Ini.
"Sama sama kita berantas narkoba ini," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi