Polda Kepri Musnahkan 58 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

BATAM, iNews.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram lebih dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia, Kamis (10/11/2022). Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mobil khusus pemusnah narkoba yakni mobil incinerator.
"Pada hari ini kita akan lakukan pemusnahan sebanyak 58.412,03 Gram. Barang bukti narkotika ini berasal dari jaringan International Malaysia-Indonesia yang merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 laporan polisi dan 2 orang tersangka berinisial MY dan DD," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis.
Harry mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 TKP di pelabuhan rakyat Batu Besar - Kota Batam dan di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di pelabuhan rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu.
"Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 unit speedboat di perairan selat cacing Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri dengan melompat ke laut, di speedboat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi