Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam, Tangkap 2 Pelaku
Selasa, 11 Juli 2023 - 13:00:00 WIB
Nasriadi mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 158 KUHP tentang tindak pidana mineral dan batu bara.
"Keduanya diancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto