Polda Jambi Ungkap Sindikat Penipuan Online, 8 Pelaku Ditangkap

Sementara itu Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto mengatakan, polisi saat ini masih memeriksa para pelaku secara intensif. Dari pengakuan sementara mereka beraksi di beberapa kota dan beraksi lintas provinsi.
“Korbannya tidak hanya di Provinsi Jambi saja, namun ada juga dari luar daerah," katanya.
Terpisah Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, saat ini Kasubdit Siber AKBP Andi Purwanto dan personel masih mengembangkan kasus ini. Selain delapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 36 unit handphone, 11 kartu ATM dan uang tunai senilai Rp18,119 juta. Selain itu ada buku tabungan, 16 sim card, 5 BPKB dan 4 STNK kendaraan bermotor, 4 KTP, 1 SIM, 10 dompet, 2 tas dan sebuah kapak.
Editor: Kuntadi Kuntadi