get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantul Geger, Dokter Gadungan Perempuan Tipu Warga hingga Rp538 Juta

Polda Jambi Ungkap Sindikat Penipuan Online, 8 Pelaku Ditangkap

Minggu, 27 Agustus 2023 - 09:16:00 WIB
Polda Jambi Ungkap Sindikat Penipuan Online, 8 Pelaku Ditangkap
Polda Jambi menangkap delapan tersangka kasus penipuan online. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAMBI, iNews.id - Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat penipuan online. Delapan orang ditangkap di dua lokasi terpisah di Kota Jambi.

“Ada delapan orang yang kami tangkap dalam kasus penipuan online ini,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Minggu (27/8/2023).

Empat pelaku ditangkap di sebuah ruko yang berada di Jalan SK Rd Syahbudin, Mayang, Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Empat tersangka lain berada di  ruko yang ada di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Mereka menipu para korban menggunakan telepon seluler,” katanya. 

Modus yang dilakukan pelaku dengan mencari korban melalui akun media sosial. Mereka mengincar orang yang akan menjual rumah, tanah dan barang-barang lain. Selanjutnya berpura-pura menjadi pembeli dan mengaku sudah mentransfer sejumlah uang.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan seolah-olah telah ditipu karena sudah mentranfer uang. Mereka kemudian mengancam korban agar mengembalikan uang yang sudah dikirimkan.

Sementara itu Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto mengatakan, polisi saat ini masih memeriksa para pelaku secara intensif. Dari pengakuan sementara mereka beraksi di beberapa kota dan beraksi lintas provinsi. 

“Korbannya tidak hanya di Provinsi Jambi saja, namun ada juga dari luar daerah," katanya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, saat ini Kasubdit Siber AKBP Andi Purwanto dan personel masih mengembangkan kasus ini. Selain delapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 36 unit handphone, 11 kartu ATM dan uang tunai senilai Rp18,119 juta. Selain itu ada buku tabungan, 16 sim card, 5 BPKB dan 4 STNK kendaraan bermotor, 4 KTP, 1 SIM, 10 dompet, 2 tas dan sebuah kapak. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut