Polda Jambi Ungkap Sindikat Penipuan Online, 8 Pelaku Ditangkap

JAMBI, iNews.id - Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat penipuan online. Delapan orang ditangkap di dua lokasi terpisah di Kota Jambi.
“Ada delapan orang yang kami tangkap dalam kasus penipuan online ini,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Minggu (27/8/2023).
Empat pelaku ditangkap di sebuah ruko yang berada di Jalan SK Rd Syahbudin, Mayang, Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Empat tersangka lain berada di ruko yang ada di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Mereka menipu para korban menggunakan telepon seluler,” katanya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mencari korban melalui akun media sosial. Mereka mengincar orang yang akan menjual rumah, tanah dan barang-barang lain. Selanjutnya berpura-pura menjadi pembeli dan mengaku sudah mentransfer sejumlah uang.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan seolah-olah telah ditipu karena sudah mentranfer uang. Mereka kemudian mengancam korban agar mengembalikan uang yang sudah dikirimkan.
Editor: Kuntadi Kuntadi