Polda Jambi Musnahkan Sabu Cair Senilai Rp347 Miliar Milik WNA Iran

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu cair seberat 264,730 gram. Narkotika tersebut hasil penindakan jaringan internasional.
"Ini adalah hasil join investigation antara Ditresnarkoba Polda Jambi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Polda Banten pada awal Mel lalu," kata Kabag Wassidik Ditnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Much Ikhsan Usman, Kamis (3/8/2023).
Sabu cair yang dimusnahkan itu milik warga negara asing (WNA) Iran inisial NB bin MS yang berusia 32 tahun. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur dengan cairan pembersih lantai.
NB diminta mengaduk sendiri sabu cair itu di sebuah ember besar.
"Tersangka berinisial NB yang diamankan di perairan Banten," katanya.
Editor: Reza Yunanto