Polda Jambi Musnahkan Sabu Cair Senilai Rp347 Miliar Milik WNA Iran

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu cair seberat 264,730 gram. Narkotika tersebut hasil penindakan jaringan internasional.
"Ini adalah hasil join investigation antara Ditresnarkoba Polda Jambi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Polda Banten pada awal Mel lalu," kata Kabag Wassidik Ditnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Much Ikhsan Usman, Kamis (3/8/2023).
Sabu cair yang dimusnahkan itu milik warga negara asing (WNA) Iran inisial NB bin MS yang berusia 32 tahun. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur dengan cairan pembersih lantai.
NB diminta mengaduk sendiri sabu cair itu di sebuah ember besar.
"Tersangka berinisial NB yang diamankan di perairan Banten," katanya.
Menurutnya, berkas tersangka NB akan dibawa ke Kejagung. Nilai ekonomis sabu cair yang dimusnahkan mencapai ratusan miliar.
"Kalau dirupiahkan nilai ekonomisnya bisa mencapai Rp347 miliar," katanya.
Selain memusnahkan sabu cair, Polda Jambi juga memusnahkan ganja dan pil ekstasi hasil penindakan terhadap lima tersangka.
"Ada lima LP dengan lima tersangka dan salah satunya wanita. Tersangka sabu cair adalah jaringan sindikat internasional," kata Andi.
Total ganja yang dimusnahkan seberat 1.289,079 gram dan pil ekstasi seberat 4,188 gram.
"Untuk ganja dan pil ekstasi dimusnahkan di mesin incinerator di mobil milik BNNP Jambi," kata Andi.
Editor: Reza Yunanto