Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg, 5 Pelaku Ditangkap

Dia mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Provinsi Jambi. Tempat tersebut sering dijadikan jalur perlintasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Pelaku inisial A ini, kata dia, ditangkap saat berada di dalam bus yang ditumpanginya. Barang bukti sabu itu disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sambungnya, sabu tersebut berasal dari Pekanbaru yang hendak dibawa ke Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah dilakukan pengembangan dari pelaku yang sudah tertangkap, polisi kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial R, B dan T.
Ketiga pelaku itu ditangkap saat berada di Muara Siban, Sumsel. Diketahui bahwa ketiga orang inilah yang akan menerima sabu dari pelaku A.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkotika ini, dua tersangka tersebut berperan sebagai kurir. Dua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta. Keduanya sudah berperan sebagai kurir sabu sebanyak tiga kali.
Editor: Candra Setia Budi