get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Akal Culas Pemilik RPK Bulog Oplos Beras Subsidi SPHP di Jambi

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg, 5 Pelaku Ditangkap

Senin, 06 Februari 2023 - 18:19:00 WIB
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg, 5 Pelaku Ditangkap
Polda Jambi berhasil mengagalkan sabu seberat satu kilogram. (Foto: Antara/Ist)

JAMBI, iNews.id - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Sabu itu didapat dari dua pengungkapan kasus.

Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang pelaku, dua dari lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YF (27), dan A (41). sementara tiga lainnya R,B, dan T masih dalam proses penyelidikan untuk mencari alat bukti.

"Dari tangan satu orang pelaku berinisial YF warga Pekanbaru kami temukan sabu seberat 125,764 gram dan ditangkap di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada 26 Januari lalu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku YF mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di Pekanbaru, Riau.

Sementara itu, Kasubdit I Kompol Yudha Lasmana mengatakan, satu orang pelaku berinisial A (41) juga ditetapkan sebagai tersangka dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 957,234 gram.

Dia mengatakan,  pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Provinsi Jambi. Tempat tersebut sering dijadikan jalur perlintasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pelaku inisial A ini, kata dia, ditangkap saat berada di dalam bus yang ditumpanginya. Barang bukti sabu itu disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sambungnya, sabu tersebut berasal dari Pekanbaru yang hendak dibawa ke Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Setelah dilakukan pengembangan dari pelaku yang sudah tertangkap, polisi kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial R, B dan T.

Ketiga pelaku itu ditangkap saat berada di Muara Siban, Sumsel. Diketahui bahwa ketiga orang inilah yang akan menerima sabu dari pelaku A.

Dari pengungkapan kasus peredaran narkotika ini, dua tersangka tersebut berperan sebagai kurir. Dua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta. Keduanya sudah berperan sebagai kurir sabu sebanyak tiga kali.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut